BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 25 November 2013

Fakta-Fakta Seputar Hak Cipta Lagu Atau Musik Dalam Undang-Undang Hak Cipta



Artikel berjudul Fakta-Fakta Seputar Hak Cipta Lagu Atau Musik Dalam Undang-Undang Hak Cipta .
Teman sebagai warga negara yang sangat menghargai dan mengapresiasi akan hak cipta, tentunya teman-teman pasti tahu dong Undang-Undang di Republik kita ini yang mengatur akan hak cipta itu sendiri, apa coba ? Ya tepat, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sekedar mengingatkan kembali Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan berisi 78 Pasal yang melindungi beberapa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra meliputi buku, program komputer, lagu atau musik, fotografi, sinematografi, dan lain-lain. Namun pada kesempatan ini saya tidak akan membahas semua Hak Cipta ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta ini tapi perkenankan saya untuk membahas atau sekedar mengingatkan kembali teman-teman akan salah satu Hak Cipta ciptaan yang saat ini paling banyak digemari oleh hampir semua orang di dunia baik kalangan muda maupun tua juga salah satu Hak Cipta ciptaan yang saat ini paling marak dilanggar dan dibajak baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Hak Cipta ciptaan tersebut adalah Hak Cipta lagu atau musik.

Mengingat akan pentingnya pengarahan dan pembelajaran akan Hak Cipta terutama Hak Cipta lagu atau musik untuk para kalangan muda yang saat ini sedang cinta-cintanya terhadap lagu atau musik. Berikut saya paparkan fakta-fakta seputar Hak Cipta lagu atau musik dalam Undang-Undang Hak Cipta kita :

1. Seseorang atau beberapa orang yang biasa kita bilang grup atau kelompok contohnya yang sedang marak di Indonesia yaitu grup band, boy band atau girl band yang bersama-sama menciptakan sebuah lagu atau musik yang khas dan asli buatannya sendiri disebut sebagai Pencipta. Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1 mengenai pengertian pencipta.

2. Lagu atau musik original/asli yang diciptakan oleh seseorang atau beberapa orang dan telah kita sebut sebagai Pencipta sebelumnya disebut Ciptaan. Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1 mengenai pengertian ciptaan.

3. Pencipta lagu atau musik atau pihak yang diberi hak untuk memiliki Hak Cipta lagu atau musik merupakan pihak yang memiliki Hak Cipta tersebut dan disebut Pemegang Hak Cipta dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1.

4. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat dan mendengarkan acara-acara musik baik di media televisi dan media internet atau melihat dan mendengarkan secara langsung konser-konser musik di sebuah tempat. Tahukah teman-teman itu disebut apa ? Ya tepat, itu disebut Pengumuman suatu karya lagu atau musik kepada banyak orang, masih dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1.

5. Selanjutnya di dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1 juga dikenal istilah Hak Terkait yang mana pengertiannya adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. Hak terkait inilah yang membuat sebuah lagu atau musik beserta penciptanya dan penyanyinya bisa terkenal dan berpenghasilan seperti sekarang.

6. Di nomor 5 kita mengenal beberapa istilah yang sangat berkaitan erat dengan lagu atau musik yaitu Penyanyi, Produser Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran. Apakah maksud dari masing-masing istilah tersebut ? Mari kita merujuk langsung ke dalam Undang-Undang Hak Cipta kita. Penyanyi, pemusik dan penari yang sering kita lihat dalam suatu acara musik di media televisi atau dalam suatu konser musik di sebuah tempat disebut sebagai Pelaku dalam Undang-Undang. Nah kalau Produser Rekaman Suara dalam Undang-Undang adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya. Sedangkan yang dimaksud Lembaga Penyiaran dalam Undang-Undang adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

7. Kita semua sudah tahu bahwa lagu atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Iya gitu, kata siapa, apa dasar hukumnya ? Dasar hukumnya jelas tertulis dalam pasal 12 ayat (1) bahwa dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup didalamnya lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

8. Fakta selanjutnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik dalam pasal 29 ayat (1), ternyata Hak Cipta atas ciptaan lagu atau musik ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Wah alhamdulillah yah sesuatu, ternyata Undang-Undang Hak Cipta ini begitu melindungi, menghargai dan mengapresiasi akan ciptaan seorang pencipta, walaupun penciptanya sudah meninggal tapi dia masih dikenang dengan ciptaannya dan hak ciptanya untuk 50 (lima puluh) tahun kedepan.

9. Nah bagaimana dengan lagu atau musik yang tidak diketahui siapa penciptanya dan merupakan hasil kebudayaan rakyat serta menjadi milik bersama, siapakah yang memegang hak ciptanya ? Hmm...kasih tahu gak yah ? He...Ternyata negara lah yang memegang Hak Cipta atas lagu atau musik yang tidak diketahui siapa penciptanya dan merupakan hasil kebudayaan rakyat serta menjadi milik bersama ini seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 10 ayat (2).

10. Fakta yang terakhir, bertobatlah wahai para pembajak lagu atau musik karena dalam pasal 72 ayat (2) telah ditentukan bahwa barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Waduh uang segitu dari pada dipake buat bayar denda karena ngebajak lagu atau musik, mending dipake buat belanja CD, VCD & DVD lagu atau musik aslinya di toko offline yang terpercaya atau di toko online yang terpercaya keoriginalan/keaslian lagu atau musiknya seperti MelOn Indonesia. Maksudnya ? MelOn Indonesia itu apa ? Sabar...sekarang saya jelaskan.
Sudah nDengerin MelOn Hari Ini ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH323m1OLUrs5BhLQhNmpwLRxa6oaY3w-TODRFVdM8nI6ARNIbu8sBGhteCC5N17G-POJXyPpXSL6lulThpRIF3kEQSQlyLBttE4SKZ6z7ebbEwJrt9-v0fiwXMUu8XE6lI4aUQ4g3aH8/s1600/melon.jpg

MelOn Indonesia atau kepanjangan dari Melodi Online Indonesia ini merupakan salah satu portal yang concern dan peduli akan Hak Cipta Kekayaan Intelektual terutama di bidang musik. Di dalam website ini kita bisa mendengarkan dan mengunduh ratusan ribu koleksi lagu Nasional (Indonesia) maupun Internasional (Barat, Korea, Chinese, dan Japanese) yang original atau asli dan tentunya berbayar serta bebas dari yang namanya pembajakan, sehingga kita bakalan terhindar dari yang namanya denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tadi. Dengan mengunduh/mendownload lagu original/asli dari website ini, secara tidak langsung kita telah menghargai dan mengapresiasi karya atau ciptaan para pencipta lagu yang kita minati serta kita telah menjadi warga negara yang baik dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik kita ini.
Sumber : http://meloners.melon.co.id/forum/isi/9/69440/576668/1/fakta-fakta-seputar-hak-cipta-lagu-atau-musik-dalam-undang-undang-hak-cipta.html