BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 20 Januari 2013

team industri kopi




INDUSTRI KOPI

Indonesia merupakan negara produsen kopi keempat terbesar dunia setelah Brazil, Vietnam dan Colombia.  Dari total produksi, sekitar 67% kopinya diekspor sedangkan sisanya (33%) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.  Tingkat konsumsi kopi dalam negeri berdasarkan hasil survei LPEM UI tahun 1989 adalah sebesar 500 gram/kapita/tahun.  Dewasa ini kalangan pengusaha kopi memperkirakan tingkat  konsumsi kopi di Indonesia telah mencapai 800 gram/kapita/tahun.  Dengan demikian dalam kurun waktu 20 tahun peningkatan konsumsi kopi telah mencapai 300 gram/kapita/tahun.
Strata Industri kopi dalam negeri sangat beragam, dimulai dari unit usaha berskala home industry hingga industri kopi berskala multinasional.  Produk-produk yang dihasilkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kopi dalam negeri, namun juga untuk  mengisi pasar di luar negeri.  Hal tersebut menunjukkan bahwa konsumsi kopi di dalam negeri merupakan pasar yang menarik bagi kalangan pengusaha yang masih memberikan prospek dan peluang sekaligus menunjukkan adanya kondisi yang kondusif dalam berinvestasi dibidang industri kopi.

Struktur Industri Kopi Dalam Negeri
Secara garis besar industri kopi dalam negeri dapat digolongkan kedalam 3 Kelompok, yaitu:

1.    Industri kopi olahan kelas kecil (Home Industri)
Industri yang tergolong dalam kelompok ini adalah industri yang bersifat rumah tangga (home industri) dimana tenaga kerjanya adalah anggota keluarga dengan melibatkan satu atau beberapa karyawan.  Produknya dipasarkan di warung atau pasar yang ada disekitarnya dengan brand name atau tanpa brand name.  Industri yang tergolong pada kelompok ini pada umumnya tidak terdaftar di Dinas Perindustrian maupun di Dinas POM.  Industri pada kelompok ini tersebar di seluruh daerah penghasil kopi.

2.    Industri kopi olahan kelas menengah
Industri kopi yang tergolong pada kelompok ini merupakan industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk atau produk kopi olahan lainnya seperti minuman kopi yang produknya dipasarkan di wilayah Kecamatan atau Kabupaten tempat produk tersebut dihasilkan.  Produknya dalam bentuk kemasan sederhana yang pada umumnya telah memperoleh Izin dari Dinas Perindustrian sebagai produk Rumah tangga.
Industri kopi olahan kelas menengah banyak dijumpai di sentra produksi kopi seperti di Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Jawa Timur.

3.    Industri kopi olahan kelas Besar
Industri kopi kelompok ini merupakan industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk, kopi instant atau kopi mix dan kopi olahan lainnya yang produknya dipasarkan di berbagai daerah di dalam negeri atau diekspor.  Produknya dalam bentuk kemasan yang pada umumnya telah memperoleh nomor Merek Dagang dan atau label lainnya.

Beberapa nama industri kopi yang tergolong sebagai industri kopi ini adalah PT Sari Incofood Corp, PT. Nestle Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, PT Aneka Coffee Industri, PT Torabika Semesta dll.[1]

No. ( 1 )


Tahap-tahap Proses Produksi Kopi :

start
Sortasi
Penyimpanan
Penggorengan
Ekstraksi
. Pencampuran
Filtrasi
Sentrifugassi
Evaporasi
Pemisahan
end
 











PERMASALAHAN DALAM INDUSTRI KOPI
Sumber dari Departemen Perindustrian menyebutkan bahwa permasalahan perkopian di Indonesia masih seputar pengadaan kualitas bahan baku dan penerapan teknologi pengolahan kopi  itu sendiri. Berhubung perkebunan kopi di Indonesia masih didominasi oleh perkebunan rakyat, dimana berdasarkan data 2006 mencapai 96% ( 1,21 juta ha dari total 1,26 juta ha), maka masalah pengetahuan penanganan pasca panen masih merupakan kendala yang serius. Petani masih relatif menangani pasca panen secara tradisional. Akibatnya mutu kopi sebagai bahan baku pada industri pengolahan kopi relatif rendah, atau paling tidak sulit diharapkan kekonsistenan kualitas. Memang, pada sentra-sentra produksi kopi tertentu, dimana telah hadir produsen kopi olahan besar seperti PT Nestle Indonesia di Lampung, penangan kopi pasca panen relatif lebih baik dan terkendali.
Komposisi jenis tanaman kopi di Indonesia masih didominasi oleh kopi robusta (93 persen) dari pada arabika (7%), padahal permintaan kopi arabika dunia jauh lebih besar dibandingkan kopi robusta.Demikian pula dari segi harga, harga kopi arabika jauh lebih mahal dari pada kopi robusta.Usaha-usaha ke arah diversifikasi tanaman tidaklah mudah, karena terhadang oleh kesesuaian lahan terhadap tanaman kopi arabika yang hanya sesuai untuk dataran tinggi (di atas 600 meter dari permukaan laut/dpl). Pemaksaan penanaman di dataran rendah hanya mengakibatkan resiko kegagalan yang tinggi akibat serangan penyakit layu yang merupakan musuh alami kopi arabika di Indonesia
Isu teknologi (mesin dan peralatan) produksi biji kopi mulai dari pengeringan, pengupasan, dan sortasi masih merupakan kendala klasik yang dihadapi oleh usaha industri skala kecil dan menengah. Juga keterbatasan pada penguasaan teknologi proses pada tahap roasting. [2]
No. ( 2 )

.DAMPAK  LINGKUNGAN DARI INDUSTRI KOPI
Berdasarkan pengamatan ANTARA, bila pabrik KOPI  beroperasi sering menimbulkan debu sehingga kondisi udara di lingkungan tersebut tercemar. Sangat terlihat debu dari pabrik kopi yang menempel pada atap seng rumah dan mengotori lingkungan sekitar.dan Menurut pengamatan, keberadaan pabrik untuk pengeringan dan penggilingan mengelolahan biji kopi tersebut dinilai warga tidak layak beroperasi lagi karena selain berada ditengah pemukiman padat penduduk, pengoperasian selalu menghasilkan limbah debu dan sisa kulit kopi bertebaran terbawa angin menyebabkan warga sering merasakan sesak nafas, Kebisingan suara mesin kopi ditambah lagi dengan adanya getaran serta pencemaran limbah dari bekas oli mesin yang timbul mengakibatkan pencemaran lingkungan . Karena saluran drainase limbah pabrik tersebut bergabung dengan saluran pipa pembuangan air milik rumah warga.[3]
No. ( 3 )

Kemudian Limbah kopi mengandung beberapa zat kimia beracun seperti alkaloids, tannins, dan polyphenolics.Hal ini membuat lingkungan degradasi biologis terhadap material organik lebih sulit.Dampak lingkungan berupa polusi organik limbah kopi yang paling berat adalah pada perairan di mana effluen kopi dikeluarkan. Dampak itu berupa pengurangan oksigen karena tingginya BOD dan COD. Substansi organik terlarut dalam air limbah secara amat lamban dengan menggunakan proses mikrobiologi dalam air yang membutuhkan oksigen dalam air. Karena terjadinya pengurangan oksigen terlarut, permintaan oksigen untuk menguraikan organik material melebihi ketersediaan oksigen sehingga menyebabkan kondisi anaerobik. Kondisi ini dapat berakibat fatal untuk makhluk yang berada dalam air dan juga bisa menyebabkan bau, lebih jauh lagi, bakteri yang dapat menyebabkan masalah kesehatan  dapat meresap ke sumber air minum.[4]
No. ( 4 )


Sumber Limbah pada kopi seperti padat,cair,gas
Ø  Limbah Padat
Ampas kopi yang dihasilkan dalam proses pengolahan biji kopi .
Ø  Limbah Cair
Kandungan COD dan BOD yang tinggi dalam limbah cair kopi.
Ø  Limbah Gas

.
Undang-undang pencemaran limbah
Setiap usaha penanganan industri kopi harus menyusun rencana cara-cara penanggulangan pencemaran dan pelestarian lingkungan sebagai mana diatur dalam :
a.                   Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.[5]
No. ( 5 )

b.                  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Setiap kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.[6]
No. ( 6 )

c.                   Peraturan Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
AMDAL adalah: “ Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1.Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.[7]
No.( 7 )

Penelitian dari Limbah tsb.
        Hasil penelitian menunjukkan pada proses pengolahan biji kopi,dihasilkan biji kopi sekitar 65 persen dan 35 persen berupa limbah kopi yang merupakan bahan organic berkadar selulose yang mengandung beberapa zat kimia beracun seperti alkaloids, tannins dan polyphenolics,yang membuat lingkungan  degradasi bilogis terhadap material organic lebih sulit

Masalah yang terjadi di lapangan akibat limbah kopi ini adalah :
1.      Terhambatnya mikroorganisme aerobik dalam menguraikan bahan organik di dalam tanah, karena kondisinya sudah anaerobik.
2.      Tingginya Biological Oxygen Demand dan Chemical Oxygen Demand di dalam tanah.
3.      Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk pengelolaan limbah kopiKebiasaan masyarakat yang membuang limbah kopi begitu saja.
Masalah ini sering terjadi dengan minimnya pengetahuan petani kopi atas pembuangan limbah yang dilakukan sehingga dapat merusak ekosistem tanah baik secara fisika, biologis, dan kimia.

Untuk itu diperlukan alternatif yang dapat mengurangi permasalahan yang diatas, seperti ;
1.      Menambahkan mikroorganisme anaerobik dalam menguraikan limbah yang ditimbulkan.
2.      Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah buah kopi yang baik dan benarMenampung limbah buah kopi dalam suatu tempat dan dilakukan pembuatan kompos.
3.      Pemanfaatan limbah buah kopi menjadi makanan seperti nata de coffe.
4.      Mencegah timbulnya erosi serta membantu penghijauan di areal usaha.
5.      Menghindari polusi dan gangguan lain yang berasal dari lokasi usaha yang dapat mengganggu lingkungan berupa bau busuk, suara bising, serangga, tikus serta pencemaran air sungai/sumur.
6.      Setiap usaha penanganan pasca panen kopi, harus membuat unit pengolahan limbah perusahaan (padat, cair dan gas) yang sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan.[8]


No. ( 8 )

Upaya Minimalisasi Limbah Padat,Cair,Gas
A.    Upaya Minimalisasi Limbah padat kopi

Ø  Limbah kopi untuk pengganti briket batubara
   Limbah padat kopi dapat di jadikan sebagai pengganti briket batu bara. Hal  telah dilakukan  oleh PT. sari incoofood di pemantang siantar,Sumatra utara. Ari 1 kg ampas kopi yang dihasilkan dalam proses pengolahan biji kopi dapat dihasilkan 4 ons briket.

Ø  Limbah kopi untuk biodiesel
Pengelolahan  limbah  kopi untuk biodiesel ini diproses dengan cara meng-ekstraksi kandungan minyak biodiesel yang ada dalam limbah kopi. Limbah kopi mengandung biodiesel sebesar 10% sampai denga 20%. Dari total kapasitas produksi kopi dunia yang hamper mencapai angka 16 milyarpon per tahun,diperkirakan berpotensi menghasilakan boidisel sebesar 340 juta gallon. 

Ø  Limbah kopi untuk pakan ternak
Limbah kopi yang dipakai untuk pakan ternak berasal dari kulit kopi.Formula pakan seimbang dengan menggunakan limbah kulit kopi untuk penggemukan ada takarranya.

B. Upaya Minimalisasi Limbah Cair Kopi

Kandungan COD dan BOD yang tinggi dalam limbah cair kopi dapat dikurangi dengan penyaringan dengan pemisahan pulp. Pada cara ini kandungan COD dan BOD menjadi jauh lebih rendah, yaitu mencapai 3429-5524 mg/1 untuk COD dan 1578-3248 mg/1 untuk BOD. Untuk memeksimalkan proses anaerobic pada limbah cair tersebut, maka diperlukan tingkat pH sebesar 6,5-7,5,sementara tingat Ph limbah cair kopi adalah 4,yang merupakan tingkat Ph sangat asam. Hal ini bias diatasi dengan penambahaan kalsium hidroksida (CaOH2) kepada limbah cair kopi. [9]

No. ( 9 )


Penelitian untuk Menyediakan Solusi
Para peneliti terus berupaya mengurangi ketergantungan energi pada listrik, minyak dan gas bumi karena tidak dapat terbarui dan membutuhkan biaya yang semakin mahal,sehingga biogas yang dihasilkan pada pengolahan limbah kulit kopi ini dapat  jadikan alternatif pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM), karena memiliki beberapa keuntungan, diantaranya memiliki kandung oksigen yang lebih tinggi 39 persen  sehingga terbakar lebih sempurna , bernilai oktan lebih tinggi 1,8 persen dan ramah lingkungan  karena mengandung emisi gas CO lebih rendah 19 -25 persen. Proses pembuatan biogas dilakukan  dengan  gas dekomposisi bahan organik maupun secara anaerobic (tertutup dari udara bebas)  untuk menghasilkan suatu gas yang sebagian besar berupa metan (memiliki sifat yang mudah terbakar) dan karbon dioksida . Gas yang terbentuk  disebut rawa atau biogas. Proses dekomposisi anaerobic dibantu sejumlah mikroorganisme, terutama bakteri metanogenik, suhu yang baik  untuk proses fermentasi adalah 30 –  55C. Pada suhu tersebut miroorganisme dapat bekerja secara optimal merombak bahan-bahan organic.[10]
No. ( 10 )
Strategi produksi bersih
Yang telah diterapkan di berbagai negara menunjukkan hasil yang lebih efektif dalam mengatasi dampak lingkungan dan juga memberikan beberapa keuntungan, antara lain

a). Penggunaan sumberdaya alam menjadi lebih efektif dan efisien;
b). Mengurangi atau mencegah terbentuknya bahan pencemar;
c). Mencegah berpindahnya pencemaran dari satu media ke media yang lain;
d). Mengurangi terjadinya risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkunga;
e). Mengurangi biaya penaatan hokum.
f). Terhindar dari biaya pembersihan lingkungan (clean up);
g). Produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasar internasional;
h). Pendekatan pengaturan yang bersifat fleksibel dan sukarela
.
Dan produksi Bersih merupakan salah satu sistem pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan secara sukarela (Voluntary) sebab penerapannya bersifat tidak wajib.Konsep Produksi Bersih merupakan pemikiran baru untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan dengan lebih bersifat proaktif. Produksi Bersih merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan pendekatan secara konseptual dan operasional terhadap proses produksi dan jasa, dengan meminimumkan dampak terhadap lingkungan dan manusia dari keseluruhan daur hidup produknya.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal, 1995) mendefini­sikan Produksi Bersih sebagai suatu strategi pengelolaan lingkungan yang preventif dan diterapkan secara terus-menerus pada proses produksi, serta daur hidup produk dan jasa untuk meningkatkan eko-efisiensi dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan.
Strategi Produksi Bersih mempunyai arti yang sangat luas karena di dalamnya termasuk upaya pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan melalui pilihan jenis proses yang akrab lingkungan, minimisasi limbah, analisis daur hidup produk, dan teknologi bersih. Pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan adalah strategi yang perlu diprioritaskan dalam upaya mewujudkan industri dan jasa yang berwawasan lingkungan, namun bukanlah merupakan satu satunya strategi yang harus diterapkan.Strategi lain seperti program daur ulang, pengolahan dan pembuangan limbah tetap diperlukan, sehingga dapat saling melengkapi satu dengan lainnya (Bratasida, 1997).[11]
No. ( 11 )

Dari Data-Data Yang Sudah Ada di Atas :
Seperti telah tertulis di atas, Limbah kopi mengandung beberapa zat kimia beracun seperti alkaloids, tannins, dan polyphenolics.Hal ini membuat lingkungan degradasi biologis terhadap material organik lebih sulit.Meskipun kopi enak diminum, namun, limbahnya “tidak enak” bagi lingkungan lingkungan kita. Oleh karena itu, limbah kopi haruslah diolah agar tidak membahayakan kesehatan.[12]
No. ( 12 )





Standarisasi Limbah di Indonesia

Indonesia tegaskan kembali komitmennya terhadap perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari dampak merugikan limbah berbahaya.Hal ini nyata tercermin dari partisipasi aktif Indonesia dalam Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal, dimana Indonesia menjabat sebagai Presiden COP-9 Konvensi Basel (2008-2011).Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia menempatkan pengelolaan dan penanganan pergerakan lintas batas ilegal limbah berbahaya sebagai salah satu prioritas dalam penanganan isu lingkungan.Indonesia dalam hal ini akan menampilkan sebuah program khusus penanganan limbah yang disebut PROPER. Program yang akan dipresentasikan langsung oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup tersebut merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Penataan dalam Pengelolaan Lingkungan yang telah dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup sejak tahun 1995. 

PROPER, dengan menggunakan metode pemberian kategori dengan warna hitam, merah, biru, hijau dan emas bagi perusahaan-perusahaan besar dalam negeri, merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik. Konvensi Basel yang disahkan di Basel di tahun 1989 merupakan kesepakatan lingkungan skala global yang paling komprehensif tentang limbah berbahaya dan limbah lain. Konvensi Basel beranggotakan 172 negara, dimana Indonesia menjadi negara pihak sejak tahun 1993.[13]

No. ( 13 )

http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=2943&l=id
17 November 2009

 










Standarisasi Limbah di Uni Eropa

Salah satu Negara uni eropa yang menerapkan inisiatif kota yang ramah alam.
Stockholm, Ibu Kota Ramah Lingkungan Pertama di Eropa ini menerapkan sejumlah inisiatif hijau guna menciptakan kota yang ramah alam.
Stockholm dinobatkan sebagai Ibu Kota Ramah Lingkungan Pertama di Eropa oleh Komisi Eropa pada 2010. Guna meraih gelar tersebut, dalam beberapa tahun terakhir,  Stockholm berinvestasi di beberapa sektor guna menciptakan model kota yang berkelanjutan.
Sementara itu, dari sisi pengelolaan limbah, 25% limbah kota berhasil didaur ulang dan dikomposkan sehingga menciptakan sistem pengelolaan limbah yang efektif. Stockholm juga memiliki dua pusat pengelolaan air limbah yang mampu memasok air bagi 1 juta penduduk.
Air limbah diproses dengan teknologi canggih guna memisahkan unsur nitrogen dan fosfor.Standar pengelolaan air limbah ini melampaui Standar Pengelolaan Air Limbah Perkotaan yang ditetapkan oleh Uni Eropa.
Biogas yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan air limbah ditingkatkan kualitasnya untuk digunakan sebagai bahan bakar bis umum, taksi dan kendaraan pribadi. Sementara panas yang dihasilkan dipakai untuk kebutuhan rumah tangga. Semua kebijakan ini saling terkait dan mendukung Stockholm menjadi Ibu Kota Hijau Pertama di Eropa.dan ini adalah salah satu contoh Negara yang mempunyai standarlisasi limbah di eropa.[14]
No. ( 14 )

                                         







Referensi :
No. ( 1 )

No. ( 2 )

No. ( 3 )

No. ( 4 )

No. ( 5 )

No. ( 6 )

No.( 7 )


No. ( 8 )

No. ( 9 )

No. ( 10 )

No. ( 11 )

No. ( 12 )



No. ( 13 )

http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=2943&l=id
17 November 2009

No. ( 14 )