Indonesia Corruption Watch (ICW)  mencatat setidaknya ada 10 fakta kejanggalan yang terjadi dalam  pengungkapan skandal mafia pajak dengan tersangka pegawai pajak Gayus HP  Tambunan. Kejanggalan ini baik dari segi kasus hingga para penegak  hukum.
Peneliti hukum ICW Donald Faris, Minggu (21/11/2010), di  kantor ICW, Jakarta, mengungkapkan 10 kejanggalan tersebut. Inilah  kejanggalan dan analisa versi ICW.  
Pertama, Gayus dijerat pada  kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000, dan bukan pada kasus  utamanya, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar, sesuai dengan yang  didakwakan pada Dakwaan Perkara Pidana Nomor 1195/Pid/B/2010/PN.JKT.Sel.
"Pemilihan  kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk  menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para  petinggi di kedua institusi tersebut. Kasus PT SAT sendiri amat jauh  keterkaitannya dengan asal muasal kasus ini mencuat, yaitu kepemilikan  rekening Rp 28 miliar milik Gayus," kata Donald.
Dikatakan Donald,  pernyataan ini sulit dibantah karena secara faktual beberapa petinggi  kepolisian, seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno,  Raja Erizman, dan Kabareskrim dan Wakabareskrim, hingga kini tidak  tersentuh sama sekali. Padahal, dalam kesaksiannya, Gayus pernah  menyatakan pernah mengeluarkan uang sebesar 500.000 dollar AS untuk  perwira tinggi kepolisian melalui Haposan. Tujuannya, agar blokir  rekening uangnya dibuka.
Kedua, Polisi menyita save deposit  milik Gayus Tambunan sebesar Rp 75 miliar. Namun, perkembangannya tidak  jelas hingga saat ini.  "Hingga saat ini, keberlanjutan pemeriksaan  atas rekening lain milik Gayus dengan nominal mencapai Rp 75 miliar  menjadi tidak jelas. Polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang  secara nominal jauh lebih besar," kata Donald.
Ketiga, kepolisian  masih belum memproses secara hukum tiga perusahaan yang diduga menyuap  Gayus, seperti KPC, Arutmin, dan Bumi Resource. Padahal, Gayus telah  mengakui telah menerima uang 3.000.000 dollar AS dari perusahaan  tersebut.
"Kepolisian seolah tutup kuping dari kesaksian Gayus di  persidangan terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar yang berasal dari  KPC, Arutmin, dan Bumi Resource. Hingga saat ini kepolisian belum  memproses ketiga perusahaan tersebut. Padahal, Gayus sudah menyatakan  bahwa dia pernah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Pembetulan tahun  pajak 2005-2006 untuk KPC dan Arutmin. Alasan kepolisian belum memproses  kasus ini adalah belum cukup alat bukti. Alasan ini dinilai ICW  mengada-ada. Kesaksian Gayus di persidangan dinilai sudah cukup menjadi  sebuah alat bukti yang sah di mata hukum," kata Donald.
Keempat,  Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis bersalah. Namun,  petinggi kepolisian yang pernah disebut-sebut keterlibatannya oleh Gayus  belum diproses sama sekali.  "Pihak kepolisian melokalisir kasus ini  hanya sampai perwira menengah. Baik Kompol Arafat maupun AKP Sumartini  seolah dijadikan tumbal dalam kasus tersebut. Padahal, mereka hanyalah  pemain kecil dan tidak berkedudukan sebagai pemegang keputusan. Polri  terkesan melindungi keterlibatan para perwira tinggi," kata Donald.
Kelima,  Kepolisian menetapkan Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan  Manulung sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Namun, penyidik tak  menjerat atasan mereka yang sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang  lebih besar.  "Hal ini merupakan bagian dari konspirasi tebang pilih  penegak hukum kepada pelaku kecil dan tidak memiliki posisi daya tawar  yang kuat. Selain ketiga tersangka tersebut, berdasarkan SK Direktorat  Jenderal Pajak No: KEP-036/PJ.01/UP.53/2007, paling tidak ada dua nama  yang seharusnya juga bertanggung jawab, yaitu Kepala Subdirektorat  Pengurangan dan Keberatan Johny Marihot Tobing dan Direktur Keberatan  dan Banding Bambang Heru Ismiarso," kata Donald.
Keenam, pada 10  Juni 2010 Mabes Polri menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang  sebagai tersangka kasus suap dalam kasus penggelapan pajak yang  dilakukan Gayus. Namun, tiba-tiba, status Cirus berubah menjadi saksi.   "Perubahan status ini dicurigai sebagai bentuk kompromi penegak hukum  untuk menjerat pihak-pihak yang sebenarnya diduga terlibat. Hal ini amat  mungkin terjadi karena dimensi kasus Gayus yang amat luas hingga pada  petinggi kepolisian," kata Donald.
Ketujuh, Kejagung melaporkan  Cirus ke kepolisian terkait bocornya rencana penuntutan. Namun, hal ini  bukan karena kasus dugaan suap Rp 5 miliar dan penghilangan pasal  korupsi serta pencucian uang dalam dakwaan pada kasus sebelumnya.  "Di  satu sisi, langkah Kejagung ini menimbulkan pertanyaan, kenapa yang  dilaporkan adalah kasus bocornya rentut, bukan kasus penghilangan pasal  korupsi dan pencucian uang. Langkah ini diduga sebagai siasat untuk  melokalisir permasalahan dan mengorbankan Cirus seorang diri," kata  Donald.
Kedelapan, Dirjen Pajak enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gatys karena menunggu novum  baru. Padahal, menurut Donald, pernyataan Gayus perihal uang sebesar  3.000.000 dollar AS diperolehnya dari KPC, Arutmin, dan Bumi Resource,  bisa dijadikan sebuah alat bukti karena disampaikan dalam persidangan.
Kesembilan,  Gayus keluar dari Mako Brimob ke Bali dengan menggunakan  identitas  palsu. Menurut Donald, hal ini menunjukkan dua kejanggalan.  Pertama,  kepolisian tidak serius mengungkap kasus Gayus hingga tuntas sampai  ke  dalang sesungguhnya. Kepolisian juga belum tuntas untuk  mencari  persembunyian harta Gayus sehingga konsekuensinya dia begitu  mudah bisa  menyogok aparat penegak hukum. Kedua, Gayus memiliki posisi  daya tawar  yang kuat kepada pihak-pihak yang pernah menerima suap selama  dia  menjadi pegawai pajak.
Kesepuluh, Polri menolak kasus Gayus  diambil alih KPK. Padahal,  kepolisian terlihat tak serius menanggani  kasus tersebut. Penolakan ini  telah terjadi sejak Maret 2010. Saat itu,  Kadiv Humas Polri Brigjen  Edward Aritonang mengatakan, Polri masih  sanggup menangani kasus  tersebut.   "Nyatanya, Gayus malah berpelesir  ke Bali," katanya.
Jumat, 14 Januari 2011
10 HAL TENTANG GAYUS
Diposting oleh SILENTHEART di 22.38
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar